Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terminal dues. Ketentuan yang berlaku terhadap lalu lintas kiriman ke, dari dan antar negara yang termasuk ke dalam sistem peralihan. 1. Pembayaran 1.1 Pembayaran untuk kiriman surat pos, kecuali kantung M, adalah sebesar 0,147 SDR per kiriman dan 1,491 per kilogram. 1.1.1 Untuk lalu lintas kiriman di bawah 100 ton per tahun, kedua komponen dikonversikan ke dalam tarif total sebesar 3.727 SDR per kilogram berdasarkan rata-rata kiriman sedunia 15,21 pucuk kiriman per kilogram. 1.1.2 Untuk lalu lintas kiriman di bawah 100 ton per tahun, diberlakukan tarif total sebesar 3,727 SDR per kilogram apabila administrasi tujuan atau administrasi asal tidak meminta revisi tarif berdasarkan jumlah riil kiriman per kilogram. Selain itu, tarif tersebut diberlakukan apabila jumlah riil kilogram per kilogram menjadi di antara 13 dan 17. 1.1.3 Apabila salah satu administrasi dimaksud meminta pemberlakuan jumlah riil kiriman per kilogram, maka pembayaran yang berlaku untuk jumlah kiriman dimaksud dihitung menurut mekanisme revisi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Surat-Pos. 1.1.4 Revisi penurunan dari tarif total pada angka 1.1.2 tidak boleh diminta oleh suatu negara dalam sistem target kepada negara dalam sistem peralihan kecuali negara yang disebut belakangan meminta revisi untuk mengajukan revisi. 1.2 Untuk kantung M, tarif yang diberlakukan adalah sebesar 0,793 SDR per kilogram. 1.2.1 Kantung M yang beratnya kurang dari 5 kilogram dianggap mempunyai 5 kilogram untuk pembayaran terminal dues. 1.3 Untuk per pucuk kiriman tersebut terdapat pembayaran tambahan sebesar 0,5 SDR per pucuk kiriman dan untuk kiriman berasuransi terdapat pembayaran tambahan sebesar 1 SDR per pucuk kiriman. 2. Mekanisme harmonisasi sistem 2.1 Apabila suatu administrasi yang termasuk ke dalam sistem target menerima lalu lintas kiriman melebihi 50 ton dalam satu tahun menyatakan bahwa berat kiriman tahunan tersebut melebihi ambang batas yang dihitung sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Surat-Pos, administrasi itu dapat memberlakukan atas kelebihan kiriman sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dengan ketentuan administrasi tersebut belum memberlakukan mekanisme revisi. 2.2 Apabila suatu administrasi dalam sistem peralihan yang menerima lalu lintas kiriman melebihi 50 ton setahun dari negara lain yang termasuk ke dalam sistem peralihan dan menyatakan bahwa berat tahunan kiriman tersebut melebihi ambang batas (threshold) yang dihitung sesuai dengan syarat-syarat dalam Peraturan Surat Pos, administrasi tersebut dapat memberlakukan tambahan atas kelebihan kiriman sebagaimana diatur pada pasal 26 bis dengan syarat belum memberlakukan mekanisme revisi. 3. Kiriman Bulk 3.1 Pembayaran untuk kiriman bulk ke negara yang termasuk ke dalam sistem target dinyatakan dengan memberlakukan tarif per kiriman dan per kilogram sebagaimana diatur pada pasal 29. 3.2 Administrasi dalam sistem peralihan dapat meminta pembayaran atas penerimaan kiriman bulk sebesar 0,147 SDR pucuk kiriman dan 1,491 SDR per kilogram. 4. Tidak dapat dilakukan reservasi terhadap pasal ini, kecuali dalam kerangka persetujuan bilateral.
Koreksi Anda