Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggungjawab administrasi pos. Ganti rugi 1. Umum 1.1 selain hal-hal yang diatur pada pasal 22, administrasi pos bertanggung jawab atas: 1.1.1 kehilangan, pencurian atau kerusakan kiriman tercatat, paket biasa dan kiriman berasuransi; 1.1.2 kehilangan kiriman terbukukan; 1.1.3 pengembalian paket yang tanpa disertai alasan tidak terantar. 1.2 Administrasi pos tidak bertanggung jawab terhadap kiriman selain yang disebutkan pada angka 1.1.1 dan 1.1.2. 1.3 Untuk hal lainnya yang tidak diatur dalam Konvensi ini, administrasi pos tidak dibebani tanggung jawab. 1.4 Apabila kehilangan, pencurian atau kerusakan kiriman tercatat, paket biasa dan kiriman berasuransi terjadi oleh sebab kahar (force majeure) sehingga tidak ada pembayaran ganti rugi, maka pengirim berhak menerima kembali bea yang telah dibayarkannya, dengan pengecualian premi asuransi. 1.5 Jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan tidak boleh melebihi jumlah yang disebutkan dalam Peraturan Surat-Pos dan Peraturan Paket Pos. 1.6 Dalam hal pertanggungjawab, kehilangan tidak langsung (consequential, losses) atau kehilangan laba tidak dipertimbangkan dalam ganti rugi yang harus dibayarkan. 1.7 Semua ketentuan berkenaan dengan pertanggungjawaban administrasi pos bersifat tegas, mengikat dan menyeluruh. Administrasi pos dalam keadaan apa pun, bahkan dalam kesalahan fatal, tidak bertanggung jawab melebihi batas yang ditentukan dalam Konvensi dan Peraturan. 2. Kiriman tercatat 2.1 Apabila suatu kiriman tercatat hilang, dicuci seluruhnva atau rusak seluruhnya, maka pengirim berhak atas ganti rugi yang ditetapkan pada Peraturan Surat-Pos. Apabila pengirim mengklaim jumlah yang lebih rendah daripada yang ditetapkan pada Peraturan Surat-Pos, administrasi dapat membayarkan jumlah tersebut dan menerima penggantian dari administrasi lain yang bertalian. 2.2 Apabila suatu kiriman tercatat dicuri sebagian atau rusak sebagian, pengirim berhak atas ganti rugi sebesar nilai aktual yang dicuci atau rusak. 3. Kiriman terbukukan 1.1 Apabila kiriman terbukukan hilang, dicuri seluruhnya atau rusak seluruhnya, pengirim hanya berhak atas Pengembalian bea yang telah dibayarkan. 4. Paket biasa 4.1 Apabila suatu paket hilang, dicuri seluruhnya atau rusak seluruhnya, pengirim berhak atas ganti rugi dengan jumlah sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Paket Pos. Apabila pengirim mengklaim jumlah yang lebih rendah daripada yang ditetapkan dalam Peraturan Paket Pos, maka administrasi pos boleh membayar jumlah tersebut dan menerima penggantian dari administrasi pos terkait lainnya. 4.2 Apabila suatu paket dicuri sebagian atau rusak sebagian, pengirim berhak atas ganti rugi sebesar nilai aktual yang dicuri atau rusak. 4.3 Administrasi pos dapat secara timbal balik untuk memberlakukan jumlah per paket sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Paket Pos, tanpa mempertimbangkan beratnya. 5. Kiriman berasuransi 5.1 Apabila suatu kiriman berasuransi hilang, dicuri seluruhnya atau rusak seluruhnya, pengirim berhak atas ganti rugi sebesar nilai tanggungan dalam satuan mata uang SDR. 5.2 Apabila suatu kiriman berasuransi dicuri sebagian atau rusak sebagian, pengirim berhak atas ganti rugi sebesar nilai aktual yang dicuri melebihi nilai asuransi dalam satuan mata uang SDR. 6. Dalam hal sebagaimana disebutkan pada angka 4 dan 5, ganti rugi dihitung sesuai dengan harga terkini benda atau barang yang sama pada tempat dan waktu kiriman diterima untuk diangkut, dan dikonversikan ke dalam satuan mata uang SDR. Apabila tidak mendapatkan harga terkini, maka ganti rugi dihitung sesuai dengan harga umum benda atau barang yang nilainya dianggap sama. 7. Apabila ganti rugi diberikan akibat kehilangan, dicuci seluruhnya atau rusak seluruhnya atas suatu kiriman tercatat, paket biasa atau kiriman berasuransi, pengirim atau penerima berhak atas pengembalian bea dan ongkos yang telah dibayarkan dengan pengecualian bea catat atau premi asuransi. Hal yang sama berlaku juga terhadap kiriman tercatat, paket biasa atau kiriman berasuransi yang ditolak oleh penerima karena keadaannya tidak baik akibat layanan pos dan menimbulkan tanggung jawab. 8. Terlepas dari ketentuan pada angka 2, 4 dan 5, penerima berhak atas ganti rugi setelah diantarkannya kiriman tercatat, paket biasa atau kiriman berasuransi yang dicuri atau rusak. 9. Administrasi pos asal membayar ganti rugi kepada pengirim di negaranya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG dalam negeri, atas kiriman tercatat dan paket tidak berasuransi dengan jumlah yang tidak lebih rendah dari pada ketentuan pada angka 2.1 dan 4.1. Hal yang sama berlaku juga terhadap administrasi pos tujuan apabila ganti rugi dibayarkan kepada penerima. Namun demikian, jumlah pada angka 2.1 dan 4.1 tetap berlaku apabila: 9.1 ada perubahan rute yang menjadi tanggung jawab administrasi; atau 9.2 bila pengirim menyerahkan haknya kepada penerima atau sebaliknya. 10. Reservasi terhadap pasal ini mengenai pembayaran ganti rugi pada administrasi pos tidak boleh dilakukan, kecuali terdapat persetujuan bilateral.
Koreksi Anda