Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Teks Saat Ini
Kebebasan Transit
1. Prinsip kebebasan transit tercantum pada pasal 1 Konstitusi. Prinsip ini harus menjadi kewajiban setiap administrasi pos untuk selalu meneruskan kiriman tertutup dan kiriman surat-pos a decouvert yang diserahkan oleh administrasi pos lain melalui rute tercepat dan sarana paling aman yang digunakan untuk kiriman posnya sendiri. Prinsip ini berlaku juga terhadap kiriman atau kiriman pos salah salur.
2. Negara anggota yang tidak turut serta dalam pertukaran surat yang berisi bahan biologis mudah busuk atau bahan radioaktif berhak untuk tidak menerima kiriman tersebut dalam transit a decouvert melalu wilayahnya. Hal yang sama berlaku untuk kiriman surat-pos selain surat, kartu pos dan literatur untuk tunanetra.
Ketentuan ini berlaku juga untuk barang cetakan, terbitan berkala, majalah, bungkusan kecil dan kantong M yang isinya tidak memenuhi persyaratan hukum yang mengatur persyaratan publikasi atau peredarannya di negara yang dilalui.
3. Kebebasan transit untuk paket pos yang diteruskan melalui rute darat dan laut dibatasi hanya sampai wilayah negara yang turut serta dalam jasa ini.
4. Kebebasan transit untuk paket udara dijamin di seluruh wilayah Perhimpunan.
Namun demikian, negara anggota yang tidak mengoperasikan jasa paket pos tidak harus diminta untuk meneruskan paket udara melalui darat.
5. Apabila suatu negara anggota tidak dapat memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan transit, maka negara anggota lainnya dapat menghentikan jasa posnya dengan negara tersebut.
Koreksi Anda
