Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pranata Komputer, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pranata Komputer berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pranata Komputer.
Koreksi Anda
