Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
