ORGANISASI
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Je;rderal Pengelolaan Kelautan clan Ruang Laltt;
c. Dire ktorat . . .
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya:
e. Direktorat Jenderal Penguatan Da5ra 5rlrr* Produk Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jencierai Pengawasan Sumber Daya Kelautarr dan I'erikanan;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Penvuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan darr Perikanan;
j. Staf Ahti Biclang Ekonomi, Sosial, tlan Budaya;
k. Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan I{ubungan Antarlembaga; dan
l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
( 1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jencleral.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungar, Kerr,.enterian Kelautan dan Perikanan.
Dalam melaksarnakan tugas sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatair Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. koorditrasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliprrti keta tausahaan, kepegawaian, keuangan, keruma.htanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumcntasi Kementerizrn Kelar-.tan dan Perikana tr;
d.pembinaan...
REPI.JBLIK INDONESIA
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oieh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung j av,rab kepada Menteri.
(2) Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut serta peiindungan lingkungan laut.
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat .Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelerrggiilakan perumusan dan peiaksanaan kebijakan di bidang pengr:tolaan perikanan tangkap.
Pasal 15. . '
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bida.ng standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan rkarr, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloler pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloia pengarvakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
f. peiaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikauan Tangkap; dan
g. pelaksanaan fungsi iain vang diberikan oleh Menteri.
Bagian
REPI.JBLIK INDONESIA 8
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada di balvah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktr:rat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh Direktur Jenderal"
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasara.na dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembucli Caya ikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang siandardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasa.n pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pele starian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di biclang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaarr kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pernbudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan buCi da.ya dan lingkr.rngarr pemburiidayaan ikan, dan pengek;laan usaha perikanan budi daya, serta perlincirrngan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
d.pemberian...
e pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengeiolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pemb r.rdi daya ikan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengeloiaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan berada di bau,ah dan bertanggung j awab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderai Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur .Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Keiautan dan Perikanan berada bertanggung j awab kepada Menteri.
(2) Direktorat .-Ienderal Pengawasan Kelautan darr Perikanan dipimpin .Ienderal.
Sumber di bawah Daya dan Sumber Daya oleh Direktur
Direktcrat Jenderal Pengaw,asan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
.
Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penga$'asan pengelolaan keiautan" pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pernbudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan uengendalian opergsi kapal pengawas, dan pengelolaarr prasarana dan sarzina pengc.wasan, serta penanganan pelarrggaran bidang kelatttan dan perikanan;
c. penyusunan . . .
c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan peirgelolaan kelautan, pengelolaan ruang Iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang iaut, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikairan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung ja',r'ab kepacla Menteri.
\21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur.Jenderal.
d e f Pasal 26. . .
PRESIOEN
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keiautan dan Perikanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan penga\r'asan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penylrsunan laporan hasil pengarvasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) tsadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Bacian Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia l(elautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penyuluhan clan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakarr penyuluhan dan pengembangan sumber daya marrusia kelautan dan perikanan.
Pasal 30...
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyrrluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan adrninistrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
e. peiaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mernpunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Pasal 33.. '
REPL'BLIK INDONESIA -i5.- Pasai 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya merrpunyai tugas memberikan rekomendasr terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan biCang kemasyarakatan dan hubungan antar'lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhaclap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekoiogi darr sumber dai'a laut.
Bagian . . .
-t6-
Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai derrgan kebutuhan yang peiaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.