Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
