Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang Jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Koreksi Anda
