Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIRN melalui PRN.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIRN disampaikan kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIRN diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
