Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan PRN dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan Pemangku Kepentingan sesuai dengan tanggung jawab masing- masing.
Koreksi Anda
