Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan Pemangku Kepentingan menyusun dan MENETAPKAN rencana aksi pelaksanaan PRN sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pelaksanaan rencana aksi PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
