Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun PRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri berkoordinasi dengan menteri, kepala
lembaga pemerintah non kementerian, dan kepala daerah serta mempertimbangkan masukan dari Pemangku Kepentingan terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi nasional bidang Riset yang diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Rapat koordinasi nasional bidang Riset sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan bahan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Koreksi Anda
