Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan prioritas fokus Riset dalam PRN didasarkan pada rencana transisi prioritas kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Rencana transisi prioritas kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. periode tahun 2017-2019, yaitu: 1. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam; 2. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; 3. kelompok Riset terapan manufaktur; 4. kelompok Riset maju manufaktur; 5. kelompok Riset teknologi tinggi; dan 6. kelompok Riset rintisan terdepan. b. periode tahun 2020-2024, yaitu: 1. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; 2. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam; 3. kelompok Riset terapan manufaktur; 4. kelompok Riset maju manufaktur; 5. kelompok Riset teknologi tinggi; dan 6. kelompok Riset rintisan terdepan. c. periode tahun 2025-2029, yaitu: 1. kelompok Riset terapan manufaktur; 2. kelompok Riset maju manufaktur; 3. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; 4. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam; 5. kelompok Riset teknologi tinggi; dan 6. kelompok Riset rintisan terdepan. d. periode tahun 2030-2034, yaitu: 1. kelompok Riset maju manufaktur; 2. kelompok Riset terapan manufaktur; 3. kelompok Riset teknologi tinggi; 4. kelompok Riset rintisan terdepan; 5. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; dan 6. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam. e. periode tahun 2035-2039, yaitu: 1. kelompok Riset teknologi tinggi; 2. kelompok Riset rintisan terdepan; 3. kelompok Riset maju manufaktur; 4. kelompok Riset terapan manufaktur; 5. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; dan 6. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam. f. periode tahun 2040-2044, yaitu: 1. kelompok Riset rintisan terdepan; 2. kelompok Riset teknologi tinggi; 3. kelompok Riset maju manufaktur; 4. kelompok Riset terapan manufaktur; 5. kelompok Riset maju berbasis sumber daya alam; dan 6. kelompok Riset terapan berbasis sumber daya alam.
Koreksi Anda