Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan RIRN, Menteri menyusun dan MENETAPKAN PRN. (2) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fokus Riset untuk setiap bidang Riset; b. tema Riset; c. topik Riset; d. institusi pelaksana; e. target capaian; dan f. rencana alokasi anggaran.
Koreksi Anda