Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Teks Saat Ini
(1) Indikator capaian sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c terdiri atas:
a. indikator masukan;
b. indikator keluaran; dan
c. indikator dampak.
(2) Indikator masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. meningkatnya rasio jumlah Sumber Daya Manusia Iptek terhadap jumlah penduduk pada tahun 2045 menjadi 8600 (delapan ribu enam ratus) orang per 1 (satu) juta penduduk;
b. meningkatnya rasio kandidat Sumber Daya Manusia Iptek yang terdiri dari mahasiswa program magister dan mahasiswa program doktor terhadap mahasiswa program sarjana pada tahun 2045 menjadi 100% (seratus persen); dan
c. meningkatnya alokasi anggaran Riset Nasional sektor swasta sehingga rasio alokasi anggaran
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap alokasi anggaran Riset Nasional sektor swasta menjadi 1:3 (satu berbanding tiga) pada tahun 2045.
(3) Indikator keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, yaitu tercapainya produktivitas Sumber Daya Manusia Iptek pada tahun 2045 sebanyak 22 (dua puluh dua) publikasi ilmiah internasional bereputasi setiap 100 (seratus) Sumber Daya Manusia Iptek
(4) Indikator dampak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, yaitu terpenuhinya produktivitas multifaktor pada tahun 2045 menjadi 70% (tujuh puluh persen).
Koreksi Anda
