Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (6) huruf b merupakan klasifikasi Riset secara umum berdasarkan kriteria: a. nilai tambah ekonomi; b. daya ungkit; dan/atau c. tingkat kompleksitas. (2) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Riset terapan berbasis sumber daya alam; b. Riset maju berbasis sumber daya alam; c. Riset terapan manufaktur; d. Riset maju manufaktur; e. Riset teknologi tinggi; dan f. Riset rintisan terdepan. (3) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda