Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Teks Saat Ini
(1) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (6) huruf b merupakan klasifikasi Riset secara umum berdasarkan kriteria:
a. nilai tambah ekonomi;
b. daya ungkit; dan/atau
c. tingkat kompleksitas.
(2) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Riset terapan berbasis sumber daya alam;
b. Riset maju berbasis sumber daya alam;
c. Riset terapan manufaktur;
d. Riset maju manufaktur;
e. Riset teknologi tinggi; dan
f. Riset rintisan terdepan.
(3) Kelompok makro Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda
