Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045
Teks Saat Ini
(1) Bidang Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi:
a. pangan;
b. energi;
c. kesehatan;
d. transportasi;
e. produk rekayasa keteknikan;
f. pertahanan dan keamanan;
g. kemaritiman;
h. sosial humaniora; dan
i. bidang Riset lainnya.
(2) Bidang Riset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
