Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi: a. pangan; b. energi; c. kesehatan; d. transportasi; e. produk rekayasa keteknikan; f. pertahanan dan keamanan; g. kemaritiman; h. sosial humaniora; dan i. bidang Riset lainnya. (2) Bidang Riset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda