Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 38 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah INDONESIA Berdaya Saing dan Berdaulat Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Misi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, yaitu: a. menciptakan masyarakat INDONESIA yang inovatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. menciptakan keunggulan kompetitif bangsa secara global. (3) Tujuan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, yaitu: a. Meningkatkan literasi ilmu pengetahuan dan teknologi; b. meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergi Riset Nasional; dan; c. memajukan perekonomian nasional berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sasaran Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, yaitu: a. meningkatnya kapasitas Riset Nasional yang mencakup kuantitas dan kualitas Sumber Daya Iptek; b. meningkatnya relevansi dan produktivitas Riset serta peran Pemangku Kepentingan dalam kegiatan Riset; dan c. meningkatnya kontribusi Riset terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (5) Strategi Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, yaitu: a. menyusun rencana transisi kelompok makro Riset dalam periode 5 (lima) tahunan; dan b. menyusun kebijakan pendukung pencapaian tujuan Riset Nasional. (6) Perencanaan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f meliputi: a. bidang Riset; b. kelompok makro Riset; c. indikator capaian sasaran; dan d. strategi pencapaian indikator.
Koreksi Anda