Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 38 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung; dan
b. semua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Koreksi Anda
