Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun prastudi kelayakan atas Infrastruktur yang akan dikerjasamakan. (2) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan kesimpulan antara lain: a. sumber pembiayaan KPBU; b. identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan, dan kelembagaan; c. rancangan KPBU dari aspek teknis; d. usulan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah yang diperlukan; e. identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta pengalokasian risiko tersebut; dan f. bentuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana.
Koreksi Anda