Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan KPBU dapat dilakukan bersama dengan Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan Seleksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Seleksi dalam rangka penyiapan KPBU, diatur dalam peraturan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
