Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan penyiapan KPBU, yang menghasilkan paling kurang: a. Prastudi kelayakan; b. Rencana Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah; c. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan d. pengadaan tanah untuk KPBU.
Koreksi Anda