Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah mengidentifikasi Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha. (2) Identifikasi Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan mempertimbangkan paling kurang: a. kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur; b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah; c. keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah; d. analisa biaya manfaat dan sosial; dan e. analisa nilai manfaat uang (Value for Money).
Koreksi Anda