Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah merencanakan kegiatan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha.
(2) Perencanaan KPBU antara lain:
a. identifikasi dan penetapan KPBU;
b. penganggaran KPBU; dan
c. pengkategorian KPBU.
Koreksi Anda
