Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana dalam Penyediaan Infrastruktur, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mengatur tata cara pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda