Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Perjanjian KPBU yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku;
b. Proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, maka proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana selanjutnya dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
c. Proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun perjanjian KPBU belum ditandatangani, maka perjanjian KPBU dibuat sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
d. Perjanjian KPBU yang telah ditandatangani, namun belum tercapainya perolehan pembiayaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian KPBU, ketentuan kewajiban perolehan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
ini setelah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha Pelaksana dan KPBU tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
e. Perjanjian KPBU yang telah ditandatangani, namun pengadaan tanah belum selesai dilaksanakan, maka proses pengadaan tanah akan disesuaikan berdasarkan Peraturan
ini, dan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat melakukan penyesuaian atas perjanjian KPBU setelah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha Pelaksana dan KPBU tersebut dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah; dan
f. Pengalihan saham sebelum KPBU beroperasi secara komersial yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, peraturan pelaksanaan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
