Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Pemerintah dapat diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara melalui badan usaha penjaminan Infrastruktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda