Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK MENETAPKAN bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan Badan Usaha Pelaksana. (2) Pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana atas Penyediaan Infrastruktur bersumber dari: a. pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif; b. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment); dan/atau c. bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda