Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat. (2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. (3) Masing-masing Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing- masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
Koreksi Anda