Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari Sekretariat Jaksa Agung Muda dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro. (2) Sekretariat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian. (3) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing- masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
Koreksi Anda