Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan; b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda