Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
