Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
