Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
