Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
b. Mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung berhalangan;
c. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
Koreksi Anda
