Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan karier Tenaga Tata Usaha dilaksanakan oleh Jaksa Agung sebagai pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
