Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda dan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi serta mengoordi-nasikan para Jaksa dalam penanganan perkara. (2) Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator pada Jaksa Agung Muda melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur terkait dan Direktur melaporkan kepada Jaksa Agung Muda. (3) Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator pada Kejaksaan Tinggi melaporkan pelaksanaan tugas kepada Asisten terkait dan Asisten melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda