Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri;
b. Sebanyak-banyaknya 2 (dua) Urusan.
Koreksi Anda
