Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Cabang Kejaksaan Negeri terdiri dari : a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri; b. Sebanyak-banyaknya 2 (dua) Urusan.
Koreksi Anda