Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Jaksa Agung dapat membentuk Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Negeri. (2) Pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Jaksa Agung.
Koreksi Anda