Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian/ Seksi /Pemeriksa. Sub Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) urusan. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. (3) Subbagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) urusan.
Koreksi Anda