Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kejaksaan Tinggi terdiri dari : a. Kepala Kejaksaan Tinggi; b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; c. Sebanyak-banyaknya 6 (enam) Asisten; d. Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda