Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Azerbaijan mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Azerbaijan on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2008 di Baku, Azerbaijan, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.