Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 38 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
