Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
