Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penata Kadastral bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda