Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 37 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kadastral adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipit yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENETAPKAN Pasal2...
Koreksi Anda
