Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dewan SDA Nasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
(21 Format laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dewan SDA Nasional.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional sebagai laporan tahunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional untuk dilaporkan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
