Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA dirumuskan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai anggota Dewan SDA Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya. l2l Tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan seluruh anggota Dewan SDA Nasional dan difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional. (3) Pelaksanaan . . . K INDONESIA (3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional. (4) Hasil koordinasi tindak lanjut Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan. (5) Hasil koordinasi tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai acuan dalam pen)rusunan rencana strategis dan rencana kerja kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda