Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) TKPSDA WS mengoordinasikan penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai berdasarkan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(21 Pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua TKPSDA WS.
(3) Penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai dilakukan oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan setiap 2 (dua) tahun sekali.
(41 Dalam menghitung indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah terkait dan/atau unit pelaksana teknis pusat terkait memberikan data yang diperlukan.
(5) Untuk melengkapi data yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan dapat menggunakan data yang diperoleh dari lembaga nonpemerintah dan/ atau lembaga internasional.
SK No 180719A
(6) Hasil. . .
tNDONEStA 9-
(6) Hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan kepada ketua TKPSDA WS untuk dibahas dan disetqiui oleh TKPSDA WS.
l7l Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ketua TKPSDA WS MENETAPKAN indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai.
(8) Indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (71 yang telah ditetapkan:
a. disosialisasikan oleh TKPSDA WS kepada pemangku kepentingan di wilayah sungai bersangkutan;
b. menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program oleh instansi Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah di wilayah sungai yang bersangkutan; dan
c. menjadi masukan dalam penyusunan program dan rencana kegratan Pengelolaan Sumber Daya Air dari lembaga terkait.
{9) Dalam hal TKPSDA WS belum terbentuk:
a. koordinasi penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dilakukan oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai bersangkutan; dan
b. pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dan hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat wilayah sungai ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
