Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi mengoordinasikan penyusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi berdasarkan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah.
l2l Pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi.
(3) Penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya air setiap 2 (dua) tahun sekali.
l4l Dalam menghitung indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organisasi perangkat daerah provinsi terkait dan/ atau unit pelaksana teknis pusat terkait memberikan data yang diperlukan.
(5) Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diperoleh dari lembaga nonpemerintah dan/ atau lembaga internasional.
(6) Hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh organisasi perangkat daerah provinsi kepada Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi untuk dibahas dan disetujui oleh Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi.
(71 Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ketua Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi MENETAPKAN indeks Ketahanan Air tingkat provinsi.
(8) Indeks Ketahanan Air tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7):
a. disosialisasikan oleh Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi kepada organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah provinsi yang bersangkutan, serta kelompok masyarakat terkait;
b. menjadi. . .
c SK No 180718A
BLIK INDONES
b. menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program oleh organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; dan
c. menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi masa 5 (lima) tahun berikutnya.
(9) Dalam hal Dewan Sumber Daya Air tingkat provinsi belum terbentuk:
a. koordinasi pen5rusunan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
b. pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air dan hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
