Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pedoman penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(21.
(21 Dalam menghitung indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kementerian/lembaga terkait memberikan data yang diperlukan.
(3) Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari lembaga nonpemerintah dan/ atau lembaga internasional.
l4l Hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disampaikan oleh Menteri kepada Ketua Dewan SDA Nasional untuk dibahas dan disetujui oleh Dewan SDA Nasional.
(5) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku Ketua Dewan SDA Nasional MENETAPKAN hasil penghitungan indeks Ketahanan Air tingkat nasional.
(6) Indeks Ketahanan Air tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. disosialisasikan kepada kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat terkait;
b. menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program oleh kementerian/lembaga terkait; dan
c. menjadi . . .
Prf+frI{Il BL|l( INDO
menjadi masukan dalam penJrusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional masa 5 (lima) tahun berikutnya.
Koreksi Anda
